mi darul fathi jl. dabang bulung klampis bangkalan jawa timur

Berjasalah Tapi Jangan Minta Jasa

Senin, 03 Januari 2011

Catatan Pondok Ramadhan


Pada hari pertama pondok ramadhan ada hal menarik yang perlu aku tulis mungkin bisa diambil hikmahnya, seorang siswa bertanya kepadaku, katanya: "pak ustad boleh gak ya, kumur-kumur waktu puasa dengan alasan supaya gak bau mulut?.." sambil tersenyum aku jawab: "ini pertanyaan yang paling bagus"

Berkumur saat puasa? Begini anak-anakku.. (belum punya istri tapi udah banyak anak nich..) Tidak semua yang masuk kedalam mulut itu membatalkan puasa. Secara logika mungkin kita berfikir: Jika kita berkumur tentu akan ada air yang bercampur dengan air liur, walaupun sedikit tentu akan tertelan.

Mungkin berfikir logika seperti itu benar adanya. Tapi ada satu hukum yang pasti dalam agama ini: DAHULUKAN DALIL DARI AKAL, DAHULUKAN NASH DARI FIKIRAN ANNAAS (MANUSIA).

Nah untuk menjawab masalahmu ini, dan masalah masalah lainnya tentunya, kita harus mencari dulu ada tidaknya dalil yang berkaitan.

Pertama, tentu al quran, jika tidak ditemukan cari hadistnya, jika masih tidak ditemukan, cari ketetapan2 ulama yang disepakati jumhur.

Ingat anak-anakku, jika Islam ini mengatur adab ke kamar mandi, tentulah tidak ada 1 masalah pun yang akan Islam lewatkan. Termasuk pertanyaanmu ini.

Kembali ke pertanyaanmu, berikut ada beberapa hadits yang bisa menjawabnya:

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Untuk hadits ke-2 yang dimaksud ulama menyamakan kedudukan istinsyak (memasukkan air kedalam hidung) dengan berkumur. Cermati kalimat "Kecuali bila sedang berpuasa". Kalimat itu bukanlah larangan melakukannya tapi larangan untuk berlebih-lebihan (terlalu banyak).

Kesimpulannya anak-anakku.., berkumur boleh asal tidak berlebihan dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan haus atau sengaja ingin menelan airnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar